Soal Penambahan Bank Wakaf Mikro, OJK: Tergantung Modal Sosial yang Terkumpul

Antara
Penambahan jumlah Bank Wakaf Mikro bergantung dengan besaran modal sosial yang terkumpul. (Foto: Okezone)

Pembentukan Bank Wakaf Mikro didasari oleh keinginan dan komitmen OJK bersama pemerintah untuk berperan nyata dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Lembaga keuangan mikro syariah ini menyediakan pembiayaan dengan imbal hasil rendah setara dengan tiga persen setahun dan memberikan pendampingan berbasis kelompok.

Pelaksanaan bank ini melibatkan pesantren, karena lembaga pendidikan berbasis agama ini mempunyai potensi untuk pemberdayaan umat dan berperan dalam mengikis kesenjangan ekonomi.

Pengawasan bank yang lahir sejak 2017 ini dilakukan OJK yang berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, pesantren, lembaga amil zakat serta tokoh masyarakat yang amanah.

Hingga saat ini baru tercatat sebanyak 51 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah nasabah per Maret 2019 sebesar 15.236 dan penyaluran pembiayaan mencapai Rp18,54 miliar.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
2 hari lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
11 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Nasional
25 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal