"Sebelumnya Rekind tidak pernah membeli mesin dari India. Biasanya mesin dibeli dari Amerika Serikat, Jerman, atau Jepang. Karena harus membeli barang dari India, standar kerja Rekind berubah karena kualitasnya sangat berbeda," ujarnya.
Rekind sendiri sebelumnya pernah mengingatkan bahwa durasi waktu pengerjaan proyek terlalu singkat. Namun, pihak PAU meyakinkan bahwa waktu pekerjaan bisa disesuaikan sesuai jadwal.
Kemudian Rekind pernah mengajukan surat permintaan perpanjangan waktu pengerjaan proyek sebanyak tiga kali kepada PAU. Akan tetapi, surat tersebut selalu dibalas secara verbal oleh Vinod Laroya bahwa akan dibantu.
"Tetapi kenyataannya, setelah proyek selesai, pihak PAU mengirimkan surat bahwa permintaan perpanjangan waktu tidak disetujui dan Rekind akan dikenakan denda," tegasnya.
Saat ini pihak PAU, yang mayoritas pemiliknya adalah PT Surya Eka Perkasa Tbk, menahan beberapa pembayaran kepada Rekind yang didalamnya termasuk uang retensi sebesar 10 persen. Bahkan, pihak PAU telah menginstruksikan untuk mencairkan Performance Bond sebesar 50 juta dolar AS, di mana hal ini tidak beralasan karena Rekind telah menyelesaikan proyek dan pihak PAU telah melakukan produksi sejak bulan Agustus 2018.
Kegiatan produksi ini telah meningkatkan pendapatan PAU secara signifikan, walaupun Plant Acceptance belum diberikan oleh PAU kepada Rekind. Tercatat, total tagihan yang belum diterima oleh Rekind termasuk pengembalian retensi hampir sebesar Rp1,7 triliun.
"Ada potensi terjadinya kerugian negara, karena apabila tagihan tersebut tidak terbayarkan oleh PAU maka akan merugikan negara” kata narasumber tersebut.