“Dalam Web http://elhkpn.kpk.go.id tertulis dari 32.192 penyelenggara negara di @KemenkeuRI yang wajib lapor, baru 16.157 (52 persen) yang telah lapor, dan masih 16.035 (48 persen) yang belum lapor,” cuit akun @emerson_yuntho.
Data tersebut pun mengalami perubahan, di mana angka penyelenggara yang belum menyampaikan LHKPN telah mengalami penurunan, dari 16.035 menjadi 13.885.
Itjen Kemenkeu pun menyatakan terus bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.