Sesuai namanya, proses penarikan dana hibah jenis ini tidak dilaksanakan di BUN atau KPPN
- Hibah dalam Negeri
Jenis hibah ini berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
- Hibah luar negeri
Hibah luar negeri adalah hibah yang diberikan atau bersumber oleh negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),lembaga internasional, lembaga keuangan asing, atau lembaga lain serta perusahaan atau orang Indonesia yang berdomisili dan melakukan kegiatan di luar negeri.
- Hibah Daerah
Jenis hibah ini adalah hibah yang merupakan pengalihan atau pelimpahan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
Itulah 3 macam sumber pendapatan negara beserta jenis rinciannya.