4 Fakta Program Bantuan Tunai Untuk PKL dan Warung oleh Pemerintah

azhfar muhammad
Pemerintah menyalurkan BLT untuk pedagangh kaki lima dan pemilik warung(Foto: ilustrasi/Ant)

"Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara menjadi kota pertama yang akan menerima bantuan BTPKLW dikarenakan peran strategis Medan sebagai episentrum perekonomian di pulau Sumatera,"tambahnya.

4. Syarat Penerima Tidak  Pernah Terima BPUM

Syarat lain bagi mereka calon penerima dari  PKL dan pengusaha warteg yang menjadi calon penerima tidak pernah mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.

Selain itu, mereka juga harus memenuhi ketentuan administrasi berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dan bukan aparatur sipil negara (ASN) atau anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD.
Azhfar Muhammad

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Mahasiswi Prodi Sains Komunikasi MNC University Berbagi Pengalaman Terlibat dalam Produksi Film Timur

Megapolitan
2 bulan lalu

Kebakaran Warung di Kemanggisan Jakbar, 40 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
2 bulan lalu

Kebakaran Landa Warung di Kalideres Jakbar, 90 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
2 bulan lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal