Ada Omnibus Law, KSPI: Nasib Buruh Tak Akan Sejahtera
JAKARTA, iNews.id - Sistem pembayaran upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai membahayakan bagi buruh di Indonesia. Pasalnya, sistem ang yang berada di RUU tersebut membuat upah buruh turun.
Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSP) Muhammad Rusdi mengatakan, detail yang membuat upah turun terdapat dalam RUU Cipta Kerja, pasal 88 C. Upah akan disesuaikan berdasarkan ekonomi daerah.
Sebelumnya, perkembangan upah buruh didasari pada inflasi dan perkembangan ekonomi nasional. "Kemungkinan pertumbuhan ekonomi itu berbeda setiap daerah, bahkan bisa minus, apakah nanti akan minus?," ujar Rusdi di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Rusdi menambahkan, setiap daerah tidak selalu memiliki pertumbuhan yang baik. Bahkan, di beberapa daerah terkadang mengalami penurunan ekonomi. Oleh karena itu, dengan mengacu pada situasi ekonomi daerah kesejahteraan buruh di beberapa daerah juga ikut terancam.
"Ini nasib buruh tidak akan sejahtera, karena buruh bergantung kepada upah," ucapnya.