Ada UU Cipta Kerja, Pengembang Properti: Memberikan Kepastian Perizinan 

Giri Hartomo
Para pengembang menyambut baik aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. (Foto: Ist)

"Di awal 2021 menjadi momentum aturan pelaksana nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ada 47 PP dan 4 Perpres yang sudah dikeluarkan. Ada 51 PP dan Perpres dari total 54. Ada beberapa hal yang terkait dengan sektor properti," ucapnya. 

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari para pelaku usaha properti dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut. Misalnya adalah yang berkaitan dengan Hak Milik yang menjadi objek penertiban tanah terlantar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. 

"Pertama yang perlu dijadikan perhatian hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar. Ini pada PP nomor 20. Ini menjadi perhatian kita," kata Sanny. 

Kemudian hal lain yang menjadi perhatian para pengembang adalah yang berkaitan dengan izin mendirikan bangunan yang diganti dengan ketentuan baru dalam persetujuan gedung. Hal ini menjadi perhatian yang perlu dicermati dengan harapan memberikan lebih banyak kemudahan. 

"Jadi bedanya dengan aturan yang lama ini harus dibereskan dahulu sebelum kita membuat bangunan," tuturnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Pendiri Alam Sutera The Ning King Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun

Bisnis
8 bulan lalu

Sosok Pengemis Terkaya di Dunia, Hartanya Sentuh Rp13 Miliar

Megapolitan
10 bulan lalu

Gudang Properti Syuting di Menara ANTV Terbakar, Damkar Terjunkan 11 Unit Mobil dan 55 Personel

Bisnis
12 bulan lalu

Ini 5 Tips Aman Gadai Sertifikat Rumah, Jangan Asal! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal