Amplop Kondangan Kena Pajak Berapa? Ini Penjelasan DJP

Zulhilmi Yahya
Pembahasan amplop kondangan kena pajak berapa, menjadi pembicaraan yang ramai dibahas belakangan ini. (Foto: Ilustrasi pernikahan/Pexels)

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," kata dia.

Dia pun menegaskan, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," ucapnya.

Demikian ulasan amplop kondangan kena pajak berapa? yang tengah menjadi pembahasan belakangan ini. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Anggota DPR Sebut Pemerintah Berencana Pajaki Amplop Kondangan

9 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

14 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

29 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal