Menteri Tjahjo Setiap Bulan Beri Sanksi 20 PNS yang Korupsi hingga Pengedar Narkoba

Dita Angga
Menpan-RB Tjahjo Kumolo setiap bulan beri sanksi 20 PNS yang korupsi hingga pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menilai terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS akan memberikan kepastian hukum. Pasalnya, menurut dia, ada sejumlah PNS yang tidak disiplin. 

“Pada prinsipnya Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Tjahjo mengungkapkan, setiap bulan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) selalu ada saja PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Bahkan dia menyebut rata-rata setiap bulannya ada 20 PNS yang harus dijatuhi sanksi karena pelanggaran disiplin.

“Saya sebagai MenPANRB, setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang, meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan, dan pengedar narkoba,” tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
4 hari lalu

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Nasional
5 hari lalu

KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Lambat tapi Pasti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal