JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menilai terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS akan memberikan kepastian hukum. Pasalnya, menurut dia, ada sejumlah PNS yang tidak disiplin.
“Pada prinsipnya Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Tjahjo mengungkapkan, setiap bulan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) selalu ada saja PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Bahkan dia menyebut rata-rata setiap bulannya ada 20 PNS yang harus dijatuhi sanksi karena pelanggaran disiplin.
“Saya sebagai MenPANRB, setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang, meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan, dan pengedar narkoba,” tuturnya.