JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan dana program perlindungan sosial dalam merespon Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat. Diantaranta adalah Bantuan Sosial (Bansos) Tunai sebesar Rp600.000 untuk Juli dan Agustus 2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan bantuan pemerintah untuk program perlindungan sosial yang dicairkan antara lain, Program Kartu Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bansos Tunai 2 bulan terhitung Juli dan Agustus 2021, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
"Melalui anggaran perlindungann sosial ini, diharapkan dapat mempertahankan ekonomi Indonesia, dan bisa menjaga masyarakat terlidungi meski dengan mobiliats yang terbatas" kata Febrio dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Dia menjelaskan, untuk BLT Desa, pemerintah memberikan relaksasi persyaratan targeting, antara lain memperluas kriteria penerima BLT Desa melalui pemberian keleluasaan kepada Musyawarah Desa untuk menambah kelompok penerima manfaat (KPM).
"Ini dilakukan supaya lebih banyak penduduk miskin yang menerima BLT," papar Febrio.