JAKARTA, iNews.id - Indonesia masih terus berupaya mengikat investor secara maksimal. Salah satu terobosan yang dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah dengan memangkas prosedur.
Dari laporan Bank Dunia berjudul Ease of Doing Business (EoDB) 2020, Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei. Beberapa indikator yang menurut Bank Dunia merupakan ketertinggalan Indonesia antaranya adalah Memulai Usaha, Perizinan Konstruksi, Pendaftaran Properti, Perdagangan Lintas Batas, dan Penegakan Hukum terhadap Kontrak.
Dalam usaha mendorong peringkat EoDB Indonesia, Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan, tim Perbaikan Kemudahan Berusaha sedang menyusun program reform untuk 11 indikator EoDB untuk semakin memaksimalkan masuknya investasi ke Indonesia.
"Salah satu indikator yang menjadi perhatian kami adalah Starting a Business. Indonesia berada pada posisi 140 dalam indikator tersebut. Jadi perbaikan yang kami lakukan adalah dari yang sebelumnya terdapat 11 prosedur kami pangkas menjadi hanya 3 prosedur saja," ujar Yuliot di Jakarta (4/3/2020).
Selain pada starting a business, indikator lain yang juga menjadi perhatian Pemerintah adalah Dealing with Construction Permits dan Registering Property. Menurutnya indikator-indikator tersebut memiliki prosedur atau waktu pengurusan yang masih dapat disesuaikan menjadi lebih efektif serta efisien.