JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk mengeluarkan sertifikat tanah elektronik. Langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan tersebut akan segera dilakukan menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, sertifikat elektronik menjadi salah satu cara untuk meningkatkan keamanan dari oknum mafia tanah. Adanya sertifikat elektronik juga bisa mencegah kasus Dino Patti Djalal terulang kembali.
"Ini adalah cara kita meningkatkan keamanan, karena dengan sertifikat elektronik kita lebih bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan, seperti sedang ramai kasus yang dialami keluarga pak Dino Patti Djalal," ujarnya dalam keteranganya, Rabu (3/3/2021).
Yulia juga meluruskan berita yang sempat beredar bahwa akan ada penarikan sertifikat di masyarakat. Sebab menurutnya, pemerintah sama sekali tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah milik masyarakat.