Cegah Covid-19 Varian Omicron, WNI yang Pulang dari 11 Negara Ini Akan Dikarantina 14 Hari

azhfar muhammad
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (foto: Istimewa)

Terkait dengan itu, pemerintah melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara tersebut untuk masuk ke Indonesia. 

Tak hanya itu, pemerintah juga menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang datang  dari luar negeri di luar ke-11 negara zona merah Covid-19 varian Omicron menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

“Kebijakan karantina pada poin yang disampaikan tadi.  Kami akan berlakukan mulai 1 X 24 jam 29 November 2021 pukul 00.01,” ujar Menko Luhut.

Dia menyebutkan, daftar negara-negara yang dilarang masuki ke Indonesia tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan Pemerintah.

“Nanti pemerintah melalui  Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini,” tutur Luhut. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mulai Besok, WNA dengan Riwayat Perjalanan di 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

57 tahun lalu

Purbaya Bantah Incar Influencer dan Pedagang Online untuk Tarik Pajak Baru: untuk Semua WNI

57 tahun lalu

Hong Kong Jadi Destinasi Ramah Muslim Terbaik Kedua Dunia 2026, Surga Wisata Halal di Asia!

57 tahun lalu

Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Busan Korsel, 2 WNI Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal