Terkait dengan itu, pemerintah melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara tersebut untuk masuk ke Indonesia.
Tak hanya itu, pemerintah juga menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri di luar ke-11 negara zona merah Covid-19 varian Omicron menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
“Kebijakan karantina pada poin yang disampaikan tadi. Kami akan berlakukan mulai 1 X 24 jam 29 November 2021 pukul 00.01,” ujar Menko Luhut.
Dia menyebutkan, daftar negara-negara yang dilarang masuki ke Indonesia tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan Pemerintah.
“Nanti pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini,” tutur Luhut.