JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membangun sistem Neraca Komoditas yang akan menjadi referensi utama kebijakan sekaligus untuk mencegah tindak pidana korupsi di bidang ekspor-impor.
Neraca Komoditas dibangun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga National Single Window (LNSW), dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, sistem ini mempunyai 3 fungsi utama, yaitu sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor, sebagai acuan data Produksi dan Konsumsi Nasional, serta sebagai acuan untuk pengembangan industri nasional.
"Ini juga merupakan wujud Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK, red) di bidang ekspor-impor," kata Menko Airlangga, dalam webinar Arah Pencegahan Korupsi, di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Dia menjelaskan, Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi. Kebijakan ini digunakan sebagai acuan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.