Terkait dengan itu, Kemenko Perekonomian, bersama KPK, dan LNSW, serta K/L terkait, kini membangun sebuah sistem nasional, data dan informasi yang disebut Neraca Komoditas.
Neraca Komoditas akan disediakan dalam suatu Sistem Interface Tunggal yang Terintegrasi secara nasional, yang disebut Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK atau dibaca “senang”) yang merupakan sub sistem dari sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Apabila program Neraca Komoditas ini telah berlaku, maka untuk semua proses Perizinan Ekspor dan Impor, para Pelaku Usaha cukup berhubungan dengan SNANK, dan selanjutnya akan mengalirkan data dan informasi dari Pelaku Usaha tersebut kepada Kementerian/Lembaga terkait.
“Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Ekspor Impor yang terintegrasi seperti ini, diharapkan dapat memudahkan Pelaku Usaha serta menghilangkan redundansi dan duplikasi data,” tutur Menko Airlangga.
Dia memaparkan, SNANK akan mendorong implementasi dari Indonesia Single Risk Manajemen (ISRM), sehingga bagi para Pelaku Usaha yang memperoleh predikat “Eksportir Bereputasi Baik” atau “Importir Bereputasi Baik” dari Kementerian Perdagangan, serta predikat sebagai “Authorized Economic Operator (AEO)” atau Mitra Utama dari Ditjen Bea dan Cukai, maka sudah tidak perlu dilakukan verifikasi secara fisik.