Cuti Bersama Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB Tahun Lalu

Koran SINDO
PNS. (Foto: Humas Setkab)

“Pasti diterbitkan. Tinggal tunggu waktu saja. Memang harus karena ada unsur kepastian,” ujarnya.

Yogi menilai tidak perlu penambahan cuti bersama PNS karena kondisi lebaran saat ini berbeda dengan tahun lalu.

“Tahun lalu kan ada kebijakan mengetes jalan. Kalau menurut saya tidak perlu (tambahan cuti). Kan tidak ada tanggal-tanggal merah. Malah dikurangi saja cutinya. Lebih cepat liburnya. Jumat setelah lebaran sudah kembali,” tuturnya.

Lebih lanjut Yogi menilai dalam Keppres tersebut perlu diatur juga terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik. Pasal nya ada beberapa instansi yang memperbolehkan, dan ada pula yang melarang.

“Harus diatur juga penggunaan kendaraan. Misalnya di Jawa Barat, Wagub mengatakan bisa menggunakan kendaraan dinas. Di daerah kan macam-macam. Itu harus jelas ketentuannya,” ungkapnya.

Terkait dengan upacara, dia menga takan bahwa hal tersebut tidak bisa ditawar. Pasalnya itu bagian dari kewajiban PNS terkait prinsip nasionalisme. (Dita Angga)

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
28 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
28 hari lalu

KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Nasional
29 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal