Cuti Bersama Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB Tahun Lalu

Koran SINDO
PNS. (Foto: Humas Setkab)

“Pasti diterbitkan. Tinggal tunggu waktu saja. Memang harus karena ada unsur kepastian,” ujarnya.

Yogi menilai tidak perlu penambahan cuti bersama PNS karena kondisi lebaran saat ini berbeda dengan tahun lalu.

“Tahun lalu kan ada kebijakan mengetes jalan. Kalau menurut saya tidak perlu (tambahan cuti). Kan tidak ada tanggal-tanggal merah. Malah dikurangi saja cutinya. Lebih cepat liburnya. Jumat setelah lebaran sudah kembali,” tuturnya.

Lebih lanjut Yogi menilai dalam Keppres tersebut perlu diatur juga terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik. Pasal nya ada beberapa instansi yang memperbolehkan, dan ada pula yang melarang.

“Harus diatur juga penggunaan kendaraan. Misalnya di Jawa Barat, Wagub mengatakan bisa menggunakan kendaraan dinas. Di daerah kan macam-macam. Itu harus jelas ketentuannya,” ungkapnya.

Terkait dengan upacara, dia menga takan bahwa hal tersebut tidak bisa ditawar. Pasalnya itu bagian dari kewajiban PNS terkait prinsip nasionalisme. (Dita Angga)

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Daftar Cuti Bersama Desember 2025 Lengkap, Ada Long Weekend!

Nasional
18 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
1 bulan lalu

Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!

Nasional
1 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal