Pada 1867, dewan Illionais AS meloloskan aturan delapan jam kerja sehari meski banyak lubang yang dimanfaatkan perusahaan untuk memaksa pekerja bekerja lebih lama dari delapan jam.
Situasi tersebut membuat gerakan buruh 1 Mei atau dikenal dengan sebutan May Day meletus di Chicago, AS. Gerakan ini meluas ke kota-kota lain di AS, bahkan ke Eropa.
Butuh waktu puluhan tahun hingga kebijakan delapan jam kerja diberlakukan. Pada 1940, Kongres AS resmi meloloskan Fair Labor Standards Act yang membatasi jam kerja maksimal 40 jam dan menjadi undang-undang pada 24 Oktober.
Di Indonesia, perlindungan kepada pekerja secara lebih baik baru diberikan dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu dinyatakan, jam kerja dibatasi 40 jam seminggu.
Pengaturan tersebut dirinci dalam dua skema yaitu tujuh jam sehari jika bekerja enam hari atau delapan jam sehari jika bekerja lima hari. Jika melebihi 40 jam, dianggap waktu kerja lembur sehingga berhak atas upah lembur.