DJP Jelaskan Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Tembus 15,7 Persen

Anggie Ariesta
ilustrasi pajak kelas menengah (Foto: Freepik)

BANTEN, iNews.id - Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin menjelaskan kontribusi kelas menengah ke penerimaan pajak mencapai 15,7 persen. Angka ini termasuk dalam beberapa kelompok.

Menurut Arifin montribusi penerimaan pajak pada dasarnya tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan non-kelas menengah. Namun dikelompokkan dalam kelompok Subyek Pajak PPh Orang Pribadi dan Subyek Pajak Badan serta per kelompok jenis pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final,  PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPn BM, PBB dan Lainnya).

"Kelas menengah termasuk kedalam kelompok Subyek Pajak Orang Pribadi, pada saat Media gathering kemarin (26 September 2024) disampaikan kontribusi PPh Orang Pribadi sebesar 1 persen terhadap total Penerimaan Nasional," kata Arifin dalam keterangan resmi, Jumat (27/9/2024).

Untuk Orang Pribadi, kata Arifin, kontribusi pajaknya bisa dilihat secara langsung dibayar melalui 2 cara, yaitu dibayar Orang Pribadi melalui pembayaran sendiri (Kelompok Pajak PPh Orang Pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).

"Total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 15,7 persen terdiri dari Kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7 persen dan PPh Orang Pribadi 1 persrn," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 jam lalu

Menkeu Suahasil Pede Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5,5% di Semester II 2026, Ini Pendorongnya

2 jam lalu

Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI

2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

4 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal