DJP Jelaskan Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Tembus 15,7 Persen

Anggie Ariesta
ilustrasi pajak kelas menengah (Foto: Freepik)

"Total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 15,7 persen terdiri dari Kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7 persen dan PPh Orang Pribadi 1 persrn," ujar dia.

Pajak Kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi Pajak Orang Pribadi, di mans kontribusi Orang Pribadi kepada total penerimaan Nasional adalah 15,7 persen.

"Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa," ungkap Arifin.

Sebelumnya, DJP menyebut sumbangan pajak dari kelas menengah hanya 1 persen dari total penerimaan pajak. Kondisi ini disebut jauh dari ideal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Purbaya Buka Suara soal Rencana Defisit APBN Tembus 3 Persen

Nasional
7 hari lalu

JK Kumpulkan Akademisi, Soroti Penurunan Kemampuan Fiskal Daerah

Buletin
9 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
9 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal