DJP Jelaskan Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Tembus 15,7 Persen

Anggie Ariesta
ilustrasi pajak kelas menengah (Foto: Freepik)

Pajak Kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi Pajak Orang Pribadi, di mans kontribusi Orang Pribadi kepada total penerimaan Nasional adalah 15,7 persen.

"Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa," ungkap Arifin.

Sebelumnya, DJP menyebut sumbangan pajak dari kelas menengah hanya 1 persen dari total penerimaan pajak. Kondisi ini disebut jauh dari ideal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Menkeu Suahasil Pede Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5,5% di Semester II 2026, Ini Pendorongnya

3 jam lalu

Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI

2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

4 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal