DJP Jelaskan Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Tembus 15,7 Persen

Anggie Ariesta
ilustrasi pajak kelas menengah (Foto: Freepik)

"Total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 15,7 persen terdiri dari Kontribusi PPh Pasal 21 sebesar 14,7 persen dan PPh Orang Pribadi 1 persrn," ujar dia.

Pajak Kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi Pajak Orang Pribadi, di mans kontribusi Orang Pribadi kepada total penerimaan Nasional adalah 15,7 persen.

"Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa," ungkap Arifin.

Sebelumnya, DJP menyebut sumbangan pajak dari kelas menengah hanya 1 persen dari total penerimaan pajak. Kondisi ini disebut jauh dari ideal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Purbaya bakal Beri Bonus ke Dirjen Pajak karena Coretax Makin Efektif

Nasional
1 hari lalu

Copot 2 Pejabat gegara Data Pajak Tak Akurat, Purbaya Lantik Penggantinya Besok

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Lega Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen: Saya Enggak Stres lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal