Dukung UMKM, UU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal

Suparjo Ramalan
Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PAN, M. Ali Taher. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) rencananya segera rampung dalam waktu dekat. Undang-Undang ini akan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM

Selain menyederhanakan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, peraturan ini juga memperluas Lembaga Pemeriksa Halal. Dalam Omnibus Law ini, pemberian sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ini karena sertifikasi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah.

“Sekarang, baik NU dan Muhammadiyah, bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” kata Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PAN, M. Ali Taher Jumat (2/10/2020).

Berbagai instrumen kemudahan untuk UMKM dalam pemberian sertifikasi halal itu sudah melalui banyak proses, termasuk pendapat dari berbagai elemen yang disampaikan sejak beberapa bulan lalu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Rakor bersama Sekda, Kepala BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Perkuat Ekonomi Daerah

Nasional
2 bulan lalu

Kepala BPJPH Dorong Pemda se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Nasional
2 bulan lalu

Pendamping PPH: Sertifikat Halal Tebar Kebaikan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Nasional
2 bulan lalu

Sejalan dengan Asta Cita Prabowo, Kepala BPJPH Dorong Pemda Se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal