Dengan adanya penasihat menteri dan komisi pemangku kepentingan, Edhy berharap, ke depan kebijakan yang dikeluarkan KKP adalah kebijakan yang didasarkan atas kajian-kajian ilmiah, kajian-kajian akademis serta berdasarkan budaya Nusantara.
Adapun dari 22 pejabat yang diangkat secara resmi ini, 13 di antaranya menempati kursi penasihat menteri. Keputusan pengangkatan pejabat penasihat itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 1/Kepmen-KKP/2020 tentang Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan sembilan pejabat lainnya menyandang kedudukan sebagai Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan. Pengangkatan para pejabat itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2/Kepmen-KP/2020 tentang Komisi Pemangku Kepentingan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan.