Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK Bisa Disanggah Satu Kali, Berikut Ketentuannya

Dita Angga
Ilustrasi seleksi CPNS-PPPK 2021. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPPK) dapat melakukan satu kali sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah seleksi administrasi CPNS-PPPK 2021 berlangsung dari 4 Agustus hingga 6 Agustus 2021. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut. 

Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ketentuan proses pengajuan sanggahan:

1.        pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

2.      Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Buletin
30 hari lalu

Ratusan Honorer Geruduk Kantor Bupati Mamuju, Tuntut Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Buletin
31 hari lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Nasional
1 bulan lalu

Link Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu di Kementerian PAN RB dan Syarat Dokumen

Buletin
1 bulan lalu

Polres Jeneponto Diserbu Warga, Urus SKCK Usai Lolos PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal