JAKARTA, iNews.id - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPPK) dapat melakukan satu kali sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah seleksi administrasi CPNS-PPPK 2021 berlangsung dari 4 Agustus hingga 6 Agustus 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ketentuan proses pengajuan sanggahan:
1. pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.
2. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.