idEA Girang Pajak E-Commerce Dibatalkan

Rully Ramli
E-commerce. (Foto: Okezone)

Country General Manager Rumah123 menilai, PMK 210/2018 masih memiliki kelemahan. Salah satunya kewajiban pengumpulan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini dinilai akan membuat para pelapak (seller) di e-commerce tidak percaya diri.

"Kalau diberlakukannya tanpa pandang bulu ke semua jenis pedagang bisa mengganggu, karena pedagang yang masih kecil akan ketakutan, makanya perlu ada batasannya" ucapnya.

Oleh karenanya, Ignatius menilai, perlu pembahasan lebih dalam antara pemerintah dengan pelaku usaha agar industri tumbuh baik dan pemerintah juga memperoleh manfaatnya lewat pajak.

"Intinya harus dicari solusi yang bisa mendorong harapan pemerintah tapi juga tidak menghambat pertumbuhan industri," ujar dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Ada Transaksi Jual Beli, TikTok Shop Belum Kena Pajak E-commerce

Bisnis
4 tahun lalu

Naik 56 Persen, Transaksi Harbolnas 2021 Tembus Rp18,1 Triliun

Makro
5 tahun lalu

Tren Belanja Online Pekan Pertama Ramadan, Ada Makanan hingga Pakaian

Internet
5 tahun lalu

Keahlian di Bidang Digital Diperlukan untuk Bertahan di Tengah Pandemi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal