Ikut Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, Peserta Wajib Gunakan Masker 3 Lapis

Jeanny Aipassa
BKN memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK non guru Tahun 2021. (Foto: ilustrasi iNews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan protokol kesehatan (prokes) ketat bagi peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) Non Guru Tahun 2021. Salah satunya, peserta wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) ditambah satu masker kain. 

Hal itu tertuang dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang diperoleh MNC Portal dari Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Menurut Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, penerapan prokes ketat dalam pelaksanaan SKD CPNS dan PPK Non Guru Tahun 2021, disesuaikan dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Satgas Covid-19 merekomendasikan SKD CPNS dan PPPK non guru wajib dilaksanakan dengan prokes ketat, antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 hari lalu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

10 hari lalu

Kemenhaj Gelar Tes CAT Petugas Haji 2027, Hasil Bisa Dipantau secara Real Time

13 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

26 hari lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal