Ingat, Hari Ini Terakhir Lapor SPT untuk WP Pribadi

Tim Okezone
Pelaporan SPT pajak secara online lewat e-filing. (Foto: Ant)

Dalam pasal 7 UU KUP, WP-OP yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda Rp100.000. Denda tersebut akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

WP juga harus menyampaikan SPT dengan keterangan yang benar dan lengkap. Jika tidak dan merugikan pendapatan negara, sanksi denda dan pidana disiapkan sesuai pasal 39 UU KUP.

Sanksi pidana yakni penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Adapun dendanya antara dua kali hingga empat kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara

57 tahun lalu

DJP Klaim Sistem Coretax Sudah Normal, Purbaya Uji Coba Performa Pekan Depan

57 tahun lalu

Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya

57 tahun lalu

Tokopedia hingga Blibli Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Hari Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal