Ingat, Hari Ini Terakhir Lapor SPT untuk WP Pribadi

Tim Okezone
Pelaporan SPT pajak secara online lewat e-filing. (Foto: Ant)

Dalam pasal 7 UU KUP, WP-OP yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda Rp100.000. Denda tersebut akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

WP juga harus menyampaikan SPT dengan keterangan yang benar dan lengkap. Jika tidak dan merugikan pendapatan negara, sanksi denda dan pidana disiapkan sesuai pasal 39 UU KUP.

Sanksi pidana yakni penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Adapun dendanya antara dua kali hingga empat kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
9 hari lalu

DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

13 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

18 hari lalu

Purbaya Optimistis Penerimaan Pajak 2026 Membaik, Targetkan Mayoritas Kanwil Tercapai

29 hari lalu

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal