Ingat, Hari Ini Terakhir Lapor SPT untuk WP Pribadi

Tim Okezone
Pelaporan SPT pajak secara online lewat e-filing. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP- OP) berakhir hari ini, Rabu (31/3/2021). Sanksi denda atau bahkan pidana menanti apabila tak lapor SPT.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per Selasa (30/3/2021), sebanyak 9,9 juta WP telah melaporkan SPT. Angka itu meningkat 13,8 persen bila dibandingkan tahun lalu.

"Dibandingkan dengan tahun yang lalu, saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1,2 juta SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.

Pelaporan secara online (e-filing) menjadi favorit karena 9,56 juta WP atau 96 persen melaporkan SPT lewat skema itu. Sementara empat persen sisanya masih melaporkan SPT secara manual di kantor pajak.

DJP mengimbau WP segera melaporkan SPT. Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), ada sanksi yang dikenakan kepada WP yang tak lapor SPT.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
4 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Bisnis
5 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Bisnis
6 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
10 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal