JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menerima sesuatu yang tidak halal seperti hasil korupsi.
Menurut dia, ada 8 area rawan korupsi yang harus dihindari PNS agar tidak mudah terjebak ke dalam aktivitas yang merugikan negara maupun diri sendiri.
“Area rawan korupsi ada 8 pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Maka mohon cermati baik-baik delapan area ini,” ujar Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (8/12/2021).
Dia menjelaskan, PNS harus memiliki nilai integritas agar bisa menghindarkan dirinya dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi. Penanaman nilai integritas dan antikorupsi tersebut harus dilakukan sedini mungkin.
“Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara,” kata Tjahjo Kumolo.