Untuk itu, lanjutnya, penanaman nilai integritas dan antikorupsi yang dilakukan sejak dini akan membuat generasi muda yang diantaranya akan menjadi aparatur pemerintahan lebih memahami bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara.
Nilai integritas ini juga mengarahkan PNS untuk bertindak secara konsisten dan teguh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan prinsip hidup yang dijunjungnya.
MenPANRB mengungkapkan, langkah pencegahan korupsi dan peningkatan integritas dalam kerangka reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh pemerintah. Langkah pertama adalah dengan membangun unit percontohan yang menerapkan zona integritas sebagai pion dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Selanjutnya, mendorong implementasi kebijakan terkait penguatan sistem integritas internal instansi, yaitu kebijakan pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, whistle blowing system (WBS), serta pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR.
Dia menambahkan, peningkatan kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi ASN serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara merupakan langkah berikutnya.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi didorong pula melalui pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tutur Tjahjo Kumolo.