Kaleidoskop 2021 Pajak: Diwarnai Pro-kontra, UU HPP Disahkan

Michelle Natalia
Jeanny Aipassa
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama perwakilan DPR menandatangani draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan menjadi UU HPP dalam Sidang Paripurna DPR, 7 Oktober 2021.

Lapisan V dengan rentang penghasilan >Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Adapun Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut:

• Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.

• Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.

• Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
1 hari lalu

Purbaya bakal Perbaiki Sistem Pengumpulan Pajak: Coretax Lagi Dibetulin, Sebentar Lagi

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

Nasional
3 hari lalu

Kasus Pajak Seret Bos Djarum, Kejagung Geledah 8 Lokasi Sita Mobil Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal