Kaleidoskop 2021 Pajak: Diwarnai Pro-kontra, UU HPP Disahkan
Selasa, 28 Desember 2021 - 10:57:00 WIB
• Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22 persen mulai Tahun Pajak 2022.
Sedangkan perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak di UU HPP adalah sebagai berikut:
Lapisan I dengan rentang penghasilan Rp0- Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5.persen.
Lapisan II dengan rentang penghasilan >Rp 60-250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.
Lapisan III dengan rentang penghasilan >Rp 250-500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.