• Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22 persen mulai Tahun Pajak 2022.
Sedangkan perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak di UU HPP adalah sebagai berikut:
Lapisan I dengan rentang penghasilan Rp0- Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5.persen.
Lapisan II dengan rentang penghasilan >Rp 60-250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.
Lapisan III dengan rentang penghasilan >Rp 250-500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.
Lapisan IV dengan rentang penghasilan >Rp 500 juta-5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.