Kaleidoskop 2021 Pajak: Diwarnai Pro-kontra, UU HPP Disahkan

Michelle Natalia
Jeanny Aipassa
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama perwakilan DPR menandatangani draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan menjadi UU HPP dalam Sidang Paripurna DPR, 7 Oktober 2021.

• Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22 persen mulai Tahun Pajak 2022. 

Sedangkan perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak di UU HPP adalah sebagai berikut:

Lapisan I dengan rentang penghasilan Rp0- Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5.persen.

Lapisan II dengan rentang penghasilan >Rp 60-250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

Lapisan III dengan rentang penghasilan >Rp 250-500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.

Lapisan IV dengan rentang penghasilan >Rp 500 juta-5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Nasional
9 hari lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Nasional
21 hari lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Nasional
23 hari lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal