Kaleidoskop 2021 Pajak: Diwarnai Pro-kontra, UU HPP Disahkan

Michelle Natalia
Jeanny Aipassa
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama perwakilan DPR menandatangani draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang disahkan menjadi UU HPP dalam Sidang Paripurna DPR, 7 Oktober 2021.

Berbagai pro-kontra tersebut, membuat Kemenkeu dan DPR akhirnya sepakat menghapus klausul mengenai pengenaan PPN untuk sembako, layanan pendidikan dan kesehatan tertentu dalam draf RUU KUP, pada rapat terakhir yang berlangsung 30 September 2020. Dalam rapat itu, Kemenkeu dan DPR juga sepakat mengubah nama RUU KUP menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan dokumen draf RUU HPP yang disepakati DPR dan Kemenkeu dalam rapat 30 September 2021, pada Bab IV Pasal 4A Ayat 2, tercantum bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tetap dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Bagian penjelasan dari Bab IV Pasal 4A Ayat 2 menyebut, barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Sedangkan pada Ayat 3, disebutkan jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, serta jasa pendidikan juga dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai atau bebas PPN.

Disebutkan dalam penjelasan ayat tersebut, bajwa jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional juga bebas dari PPN. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internet
4 hari lalu

Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen

Nasional
4 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
5 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
15 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal