Berbagai pro-kontra tersebut, membuat Kemenkeu dan DPR akhirnya sepakat menghapus klausul mengenai pengenaan PPN untuk sembako, layanan pendidikan dan kesehatan tertentu dalam draf RUU KUP, pada rapat terakhir yang berlangsung 30 September 2020. Dalam rapat itu, Kemenkeu dan DPR juga sepakat mengubah nama RUU KUP menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan dokumen draf RUU HPP yang disepakati DPR dan Kemenkeu dalam rapat 30 September 2021, pada Bab IV Pasal 4A Ayat 2, tercantum bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tetap dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Bagian penjelasan dari Bab IV Pasal 4A Ayat 2 menyebut, barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Sedangkan pada Ayat 3, disebutkan jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, serta jasa pendidikan juga dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai atau bebas PPN.
Disebutkan dalam penjelasan ayat tersebut, bajwa jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional juga bebas dari PPN.