Kantor Pajak Kembali Buka 15 Juni, Layanan Dibatasi

Suparjo Ramalan
Pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan membuka kembali layanan tatap muka (offline) mulai 15 Juni 2020. Kantor pelayanan pajak (KPP) akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Masyarakat atau Wajib Pajak yang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan otoritas kesehatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, Jumat (12/6/2020).

Dia mengatakan, salah satu SOP yang akan dijalankan yaitu jaga jarak (physical distancing) sehingga jumlah WP yang bisa dilayani akan menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas layanan.

Selain itu, kata dia, petugas yang melayani WP dibekali masker, pelindung muka, dan sarung tangan sambil menjaga jarak aman dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

Hestu mengatakan, layanan di kantor pajak masih terbatas. Dia menyebut, layanan ini tak berlaku untuk pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, dan permintaan surat keterangan fiskal serta validasi SSP PPhTB.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
20 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
21 hari lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Nasional
27 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Bisnis
27 hari lalu

DJP: Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax dari Target 14 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal