Kasus Covid-19 Melandai, Berikut Jam Kerja Terbaru PNS

Iqbal Dwi Purnama
Kasus Covid-19 melandai, berikut jam kerja terbaru PNS. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
mengeluarkan aturan tentang sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Sistem kerja terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penetapan jam kerja tersebut menimbang kondisi Covid-19 di Indonesia, yang saat ini sudah mulai melandai serta kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah di seluruh Indonesia.

Berikut ini detail aturan kerja ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) tersebut:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Nasional
19 jam lalu

Wamenhan: 4.000 ASN bakal Jalani Latihan Komcad Akhir April 2026

Seleb
5 hari lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
7 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal