Kasus Covid-19 Melandai, Berikut Jam Kerja Terbaru PNS

Iqbal Dwi Purnama
Kasus Covid-19 melandai, berikut jam kerja terbaru PNS. (Foto: Ilustrasi/Ist)

B. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

  1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

2 hari lalu

Breaking News: Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN usai Temuan Fasilitas Mewah di Lapas

4 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

7 hari lalu

ASN Kemenekraf Meninggal saat Latsarmil Komcad, Tito Minta Evaluasi Tes Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal