Kementerian ESDM Terbitkan 5 Kepmen Turunan UU Minerba

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara bersamaan menerbitkan lima keputusan Menteri sebagai turunan undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mienral dan Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi menuturkan, aturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan UU Minerba dan payung hukum pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara sehingga memberikan kepastian dalam berusaha

"Payung hukum dalam kegiatan pertambangan itu sangat diperlukan, agar tidak timbul resiko hukum di kemudian hari," ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (18/5/2018).

Lima Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan tersebut yakni, Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara. Kedua, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selanjutnya, Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Keempat, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
18 hari lalu

Bukan Cuma Pertalite, Pemerintah Juga Bakal Perketat Pengguna LPG 3 Kg

19 hari lalu

Bahlil Targetkan Pembangunan PLTS 100 GW Dikerjakan Bertahap dalam 3 Tahun

23 hari lalu

PLN Garap Panas Bumi Jadi Listrik 45 MW di Lampung-Sulut, Gandeng Pertamina

23 hari lalu

Anggaran Subsidi Energi Naik Jadi Rp272,9 Triliun di RAPBN 2027, ESDM Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal