Kementerian ESDM Terbitkan 5 Kepmen Turunan UU Minerba

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara bersamaan menerbitkan lima keputusan Menteri sebagai turunan undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mienral dan Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi menuturkan, aturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan UU Minerba dan payung hukum pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara sehingga memberikan kepastian dalam berusaha

"Payung hukum dalam kegiatan pertambangan itu sangat diperlukan, agar tidak timbul resiko hukum di kemudian hari," ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (18/5/2018).

Lima Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan tersebut yakni, Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara. Kedua, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selanjutnya, Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Keempat, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal

Nasional
7 hari lalu

BBM RON 90 ke Atas bakal Dicampur Etanol, Teken Impor Bahan Bakar

Nasional
9 hari lalu

RDMP Balikpapan Diresmikan Hari Ini, Tekan Ketergantungan Impor BBM

Nasional
12 hari lalu

Lifting Minyak Bumi Lampaui Target APBN, Pertama Kali dalam 10 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal