Kenapa PPN Naik Jadi 12 Persen? Ini Penjelasannya

Aditya Pratama
Tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenapa PPN naik jadi 12 persen? (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai 1 Januari 2025. Kenapa PPN naik jadi 12 persen?

Adapun penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR pada 29 Oktober 2021. 

Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang berbunyi, Tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Lantas, kenapa PPN naik jadi 12 persen?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di 2025 dilakukan demi menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini tetap dilakukan meski di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Nataru 2026

3 hari lalu

Menkeu Suahasil Jamin Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Prioritas Prabowo

4 hari lalu

Menkeu Suahasil Lapor Prabowo, Pastikan APBN Tetap Ekspansif hingga Akhir 2026

12 hari lalu

Pajak Kurang Rp750 Triliun, DJP Kejar Target Rp2.357 Triliun hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal