Kesepakatan RUU Cipta Kerja Berubah, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji

Kiswondari
Pesangon pekerja awalnya disepakati Panja RUU Cipta Kerja maksimal tetap 32 kali, pemerintah keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Badan Legilasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. Apa perubahannya?

Selain ketentuan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah juga mengubah soal ketentuan pesangon yang awalnya disepakati dalam Panja maksimal tetap 32 kali dengan skema, 23 dari pengusaha dan sembilan kali pemerintah. Pemerintah masih keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali gaji.

“Terkait dengan besaran pesangon juga diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas kembali, namun sebelum kita memutuskan. Kita perlu mendengar penjelasan pemerintah,” kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan terakhir, Sabtu (3/10/2020) yang dikutip Minggu (4/10/2020).

Staf Khusus Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, sebagaimana penjelasan di awal pada waktu pembahasan pihaknya mencoba menyepakati persoalan pesangon bahwa yang menjadi beban pelaku usaha adalah jumlah hitungan maksimalnya, yakni 32 dengan skema 23 dari pengusaha ditambah 9 dari progran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

“Namun dalam perkmbangan dan memperhatikan kondisi saat ini, bebannya dihitung ulang. Perhitungan sebagai berikut, yang menjadi pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali ditambah 6 kali JKP, jaminan kehilangan pekerjaan yang dilakukan pengelolaannya olen pemerintah oleh PT BJKP,” kata Elen di kesempatan sama.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Dibayar, Tunggu Aset Perusahaan Terjual

Bisnis
8 bulan lalu

Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

Bisnis
8 bulan lalu

Wamenaker Sidak Pabrik Bulu Mata di Garut yang Pailit, Ingatkan Pesangon 2.079 Karyawan

Nasional
8 bulan lalu

Kemnaker Jamin Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat Pesangon dan JKP

Buletin
8 bulan lalu

Kabar Baik! Pekerja Sritex Kena PHK Dapat Pesangon dan THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal