Kesepakatan RUU Cipta Kerja Berubah, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji

Kiswondari
Pesangon pekerja awalnya disepakati Panja RUU Cipta Kerja maksimal tetap 32 kali, pemerintah keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali. (Foto: Sindonews)

“Pasal 42 ayat 1, modal awal sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (19) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyan Rp 2 triliun yang bersumber dari APBN,” katanya, membacakan.

“Ayat 2, modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari APBN,” ujarnya.

Kemudian, Supratman mempertanyakan apakah rumusan itu dapat disetujui. “Rumusan ini memberikan kepastian kehilangan pekerjaan, dapat disetujui?” tanya Supratman sambil mengetuk palu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Dibayar, Tunggu Aset Perusahaan Terjual

Bisnis
8 bulan lalu

Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

Bisnis
8 bulan lalu

Wamenaker Sidak Pabrik Bulu Mata di Garut yang Pailit, Ingatkan Pesangon 2.079 Karyawan

Nasional
8 bulan lalu

Kemnaker Jamin Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat Pesangon dan JKP

Buletin
8 bulan lalu

Kabar Baik! Pekerja Sritex Kena PHK Dapat Pesangon dan THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal