“Pasal 42 ayat 1, modal awal sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (19) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyan Rp 2 triliun yang bersumber dari APBN,” katanya, membacakan.
“Ayat 2, modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari APBN,” ujarnya.
Kemudian, Supratman mempertanyakan apakah rumusan itu dapat disetujui. “Rumusan ini memberikan kepastian kehilangan pekerjaan, dapat disetujui?” tanya Supratman sambil mengetuk palu.