Kesepakatan RUU Cipta Kerja Berubah, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji

Kiswondari
Pesangon pekerja awalnya disepakati Panja RUU Cipta Kerja maksimal tetap 32 kali, pemerintah keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali. (Foto: Sindonews)

“Kita harus clear, berapa tahun masa kerja di Indonesia, berapa lama masa kerja yang di-PHK. Kami perlu data itu untuk kemudian ambil keputusan,” kata Ledia.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dengan tegas menolak permintaan pemerintah untuk mengurangi besaran jumlah maksimal pesangon tersebut. Supratman menanyakan kembali apakah sikap pemerintah tetap pada komposisi 19 kali gaji dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah.

“Apakah komposisi 19 kali plus 6 kali apakah pemerintah tetap bertahan atau ingin merubahnya?” kata Ketua Baleg DPR ini.

Lalu, Elen menegaskan pemerintah ingin tetap pada komposisi yang baru saja diusulkan.

Namun dengan lihai, Supratman beralih ke pembacaan Pasal 42 ayat 1 yang memuat tentang modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta, Badan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (BPJKP).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Dibayar, Tunggu Aset Perusahaan Terjual

Bisnis
8 bulan lalu

Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

Bisnis
8 bulan lalu

Wamenaker Sidak Pabrik Bulu Mata di Garut yang Pailit, Ingatkan Pesangon 2.079 Karyawan

Nasional
8 bulan lalu

Kemnaker Jamin Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat Pesangon dan JKP

Buletin
8 bulan lalu

Kabar Baik! Pekerja Sritex Kena PHK Dapat Pesangon dan THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal