“Kita harus clear, berapa tahun masa kerja di Indonesia, berapa lama masa kerja yang di-PHK. Kami perlu data itu untuk kemudian ambil keputusan,” kata Ledia.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dengan tegas menolak permintaan pemerintah untuk mengurangi besaran jumlah maksimal pesangon tersebut. Supratman menanyakan kembali apakah sikap pemerintah tetap pada komposisi 19 kali gaji dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah.
“Apakah komposisi 19 kali plus 6 kali apakah pemerintah tetap bertahan atau ingin merubahnya?” kata Ketua Baleg DPR ini.
Lalu, Elen menegaskan pemerintah ingin tetap pada komposisi yang baru saja diusulkan.
Namun dengan lihai, Supratman beralih ke pembacaan Pasal 42 ayat 1 yang memuat tentang modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta, Badan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (BPJKP).