Dalam pandangannya, pencabutan larangan tangkap benih lobster merupakan win-win solution, terutama bagi nelayan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi.
"Secara nasional ini juga bisa menjadi tambahan pemasukan untuk negara jika komuditas ini bisa diekspor. Tentu dengan syarat-syarat yang ketat dan proses yang transparan," kata dia.
Untuk diketahui, kebijakan pencabutan larangan penangkapan benih lobster tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) Meski dicabut, bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster wajib memenuhi syarat tertentu.