Larangan Tangkap Benih Lobster Dicabut, Pengamat: Bisa Tambah Pemasukan Negara

Felldy Aslya Utama
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersama peneliti lobster dari Universitas Tasmania (kanan). (Foto: Humas KKP)

Dalam pandangannya, pencabutan larangan tangkap benih lobster merupakan win-win solution, terutama bagi nelayan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi.

"Secara nasional ini juga bisa menjadi tambahan pemasukan untuk negara jika komuditas ini bisa diekspor. Tentu dengan syarat-syarat yang ketat dan proses yang transparan," kata dia.

Untuk diketahui, kebijakan pencabutan larangan penangkapan benih lobster tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) Meski dicabut, bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster wajib memenuhi syarat tertentu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Prabowo Puji Aksi Heroik Sugianto yang Selamatkan Lansia dari Kebakaran Hutan di Korsel

Nasional
2 bulan lalu

Menteri Trenggono Target Bangun 1.000 Kampung Nelayan, Realisasikan Program Prabowo

Nasional
2 bulan lalu

Program Kampung Nelayan Gagasan Prabowo Tuai Respons Positif, Nelayan: Sangat Bermanfaat!

Megapolitan
4 bulan lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal