“Memang ada banyak tantangan, maka dari itu Presiden Jokowi telah mengambil keputusan yang tepat lewat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya di persoalan yang struktural, itu akan berpengaruh pada penyelenggaraan perlindungan konsumen,” kata Rizal.
Tantangan perlindungan konsumen ke depan yakni penyesuaian kebijakan untuk teknologi yang berubah cepat, penguatan lintas batas, peningkatan dampak penarikan produk di era digital hingga penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR). Di mana saat ini hal itu dipercepat oleh perubahan akibat Covid-19.
“Ke depan kami akan perkuat komunikasi lintas sektoral yang bersinergi. Bappenas mengusulkan BPKN menjadi lead agency dalam hal perlindungan konsumen, untuk pekerjaan itu kami sudah diskusi dan kami nyatakan siap, khususnya mensinergikan peran ini antar kementerian, lembaga, pemerintah pusat hingga daerah sehingga perlindungan konsumen ini jadi satu nafas,” ujar Rizal.