Kemudian, tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tentang kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui OSS, Menko Airlangga mengatakan bahwa OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan. Selanjutnya tentang ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah," ujarnya.
Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK. Selanjutnya pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).
Menambahkan penjelasan yang terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, Airlangga juga menyampaikan BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada 2021 sebesar 7,8 persen (YoY Januari-September) dengan nilai investasi sebesar
Rp659 triliun.
Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk triwulan I-III Tahun 2021, di mana pada triwulan I sebanyak 311.793 tenaga kerja, triwulan II sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada triwulan III sebanyak 288.687 tenaga kerja.
OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus hingga 31 Oktober 2021, di mana perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada Usaha Mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), Usaha Kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91 persen), Usaha Menengah sebanyak 3.783 perizinan (1 persen), dan Usaha Besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen).