JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor baik di pusat maupun di daerah.
Hal itu mencakup Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, kemudahan berusaha di bidang perpajakan, pelaksanaan kegiatan Perizinan berusaha dan Online Single Submission (OSS), serta Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK.
"Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," kata dia dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 trilun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.