Penebusan pupuk bersubsidi, kata dia, memang harus menggunakan kartu tani, namun bagi petani yang kartu taninya rusak atau hilang serta kedaluwarsa, sepanjang sudah tercatat di e-RDKK, tidak ada permasalahan.
"Tetap bisa dilayani secara manual. Sedangkan yang belum masuk dalam e-RDKK, maka harus membeli pupuk nonsubsidi," ujarnya.
Harga jual pupuk nonsubsidi memang lebih mahal karena untuk pupuk jenis ZA mencapai Rp200.000 per sak dengan isi 50 kilogram, sedangkan ponska plus juga sama sebesar Rp200.000.