Menteri Tjahjo Setiap Bulan Beri Sanksi 20 PNS yang Korupsi hingga Pengedar Narkoba

Dita Angga
Menpan-RB Tjahjo Kumolo setiap bulan beri sanksi 20 PNS yang korupsi hingga pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan, dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setidaknya pejabat pembina kepegawaian yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama dan meningkatkan fungsi pengawasan

“Dengan keluarnya PP ini agar seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” ujarnya.

Tjahjo menegaskan, KemenPANRB terus meningkatkan disiplin PNS. Meskipun hal tersebut membutuhkan waktu.

“Dari 4,2 juta PNS, 600.000 merupakan pegawai administrasi dan tingkat pendidikan dari SD-S3. Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain,” ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Nasional
20 jam lalu

Wamenhan: 4.000 ASN bakal Jalani Latihan Komcad Akhir April 2026

Nasional
20 jam lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Nasional
2 hari lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal