Menteri Tjahjo Setiap Bulan Beri Sanksi 20 PNS yang Korupsi hingga Pengedar Narkoba

Dita Angga
Menpan-RB Tjahjo Kumolo setiap bulan beri sanksi 20 PNS yang korupsi hingga pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan, dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setidaknya pejabat pembina kepegawaian yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama dan meningkatkan fungsi pengawasan

“Dengan keluarnya PP ini agar seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” ujarnya.

Tjahjo menegaskan, KemenPANRB terus meningkatkan disiplin PNS. Meskipun hal tersebut membutuhkan waktu.

“Dari 4,2 juta PNS, 600.000 merupakan pegawai administrasi dan tingkat pendidikan dari SD-S3. Memang perlu waktu dalam mewujudkan ASN profesional, disiplin, cepat melayani, memberikan perizinan usaha dan lain-lain,” ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
13 jam lalu

Jadi Buronan, Yuwanky Bos Narkoba di Kelab Malam Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

22 jam lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

4 hari lalu

HUT ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Butir Obat Keras dan Ribuan Botol Miras

5 hari lalu

Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta Ternyata Sudah Selundupkam Narkoba sejak 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal