Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei, KAI Tunggu Aturan Resmi

Giri Hartomo
Kemenhub memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 termasuk angkutan kereta api. (Foto: Ist)

“Tunggu saja dulu resmi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tersebut,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).

Namun diberitakan sebelumnya, Joni mengaku  perseroan masih belum membuka penjualan tiket untuk Lebaran. Sebab pihaknya masih menunggu keputusan dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. 

Joni menambahkan, masyarakat juga belum ada yang melakukan pemesanan tiket. Pasalnya, pemesanan tiket baru dibuka hingga 30 April 2021 sedangkan mudik Lebaran terjadi pada Mei.

“Sejauh ini KAI belum melayani penjualan tiket angkutan lebaran 2021. Belum ada pemesanan tiket untuk bulan mei. Pelayanan Pemesanan  tiket  baru sampai 30 April,” ucapnya beberapa waktu lalu. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Viral Sambungan Gerbong KA Majapahit Lepas di Stasiun Senen, Ini Kata KAI

Nasional
8 hari lalu

LRT Jabodebek Uji Coba Tambah Jumlah Perjalanan, Waktu Tunggu Kereta Lebih Singkat

Nasional
8 hari lalu

Uji Coba Jadwal Baru, Jumlah Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal