OJK: Restrukturisasi Kredit Tembus Rp934,8 Triliun

Rina Anggraeni
OJK mencatat restrukturisasi kredit terkait pandemi Covid-19 mencapai Rp934,8 triliun. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit terkait dengan pandemi Covid-19 mencapai Rp934,8 triliun. Apa saja itu?

"Saat ini, total kredit restrukturisasi covid-19 mencapai Rp934,8 triliun dari sekitar 7,5 juta debitur di perbankan (UMKM Rp371,1 triliun dengan 5,8 juta debitur). Kemudian, Rp182,3 triliun bagi perusahaan pembiayaan dari 4,9 juta kontrak, Rp26,4 miliar di LKM (lembaga keuangan mikro) termasuk Rp4,5 miliar di BWM (bank wakaf mikro)," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Dia menyebutkan, sektor jasa keuangan tetap terjaga stabilitasnya (NPL 3.15 persen), permodalan tinggi (CAR 23,7 persen), tingkat Likuiditas yang masih memadai dengan didukung dana pihak ketiga (DPK) tumbuh tinggi (12,12 persen yoy) meskipun kredit masih terkontraksi (-0,47 persen yoy).

Melalui berbagai kebijakan tersebut sinyal pemulihan ekonomi telah terlihat seiring dengan pertumbuhan nasional yang perlahan membaik di Triwulan II minus 5,3 persen menjadi  minus 3,5 persen di Triwulan III.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
9 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
10 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Bisnis
11 hari lalu

BTN Beri Relaksasi Kredit ke 22.879 Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal