OJK: Restrukturisasi Kredit Tembus Rp934,8 Triliun

Rina Anggraeni
OJK mencatat restrukturisasi kredit terkait pandemi Covid-19 mencapai Rp934,8 triliun. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit terkait dengan pandemi Covid-19 mencapai Rp934,8 triliun. Apa saja itu?

"Saat ini, total kredit restrukturisasi covid-19 mencapai Rp934,8 triliun dari sekitar 7,5 juta debitur di perbankan (UMKM Rp371,1 triliun dengan 5,8 juta debitur). Kemudian, Rp182,3 triliun bagi perusahaan pembiayaan dari 4,9 juta kontrak, Rp26,4 miliar di LKM (lembaga keuangan mikro) termasuk Rp4,5 miliar di BWM (bank wakaf mikro)," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Dia menyebutkan, sektor jasa keuangan tetap terjaga stabilitasnya (NPL 3.15 persen), permodalan tinggi (CAR 23,7 persen), tingkat Likuiditas yang masih memadai dengan didukung dana pihak ketiga (DPK) tumbuh tinggi (12,12 persen yoy) meskipun kredit masih terkontraksi (-0,47 persen yoy).

Melalui berbagai kebijakan tersebut sinyal pemulihan ekonomi telah terlihat seiring dengan pertumbuhan nasional yang perlahan membaik di Triwulan II minus 5,3 persen menjadi  minus 3,5 persen di Triwulan III.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Nasional
23 jam lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Nasional
2 hari lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Bisnis
2 hari lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal