JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembangunan 31 unit rumah bantuan dalam rangka penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM di Provinsi Aceh.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mengatakan hal itu sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat.
Iwan menjelaskan, pembangunan 31 rumah bantuan tersebut dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan, mulai Juni-Agustus 2023 dengan anggaran sebesar Rp1,98 miliar.
Pembangunan rumah bantuan untuk korban pelanggaran HAM berat itu, tersebar di sejumlah wilayah seperti di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Selatan dengan rincian sebagai berikut:
- Kabupaten Pidie: 12 unit dengan spesifikasi perbaikan rumah
- Kabupaten Aceh Utara: 3 unit dengan spesifikasi 1 unit perbaikan rumah, dan 2 unit pembangunan rumah baru
- Kabupaten Aceh Selatan 16 unit dengan spesifikasi 16 unit pembangunan baru.