Pemerintah Bangun 31 Rumah Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh, Anggarkan Rp1,98 Miliar

Iqbal Dwi Purnama
Salah satu rumah bantuan untuk korban pelanggaran HAM berat di Aceh yang dibangun Kementerian PUPR. (Foto: dok Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pembangunan 31 unit rumah bantuan dalam rangka penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM di Provinsi Aceh. 

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mengatakan hal itu sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat

Iwan menjelaskan, pembangunan 31 rumah bantuan tersebut dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan, mulai Juni-Agustus 2023 dengan anggaran sebesar Rp1,98 miliar. 

Pembangunan rumah bantuan untuk korban pelanggaran HAM berat itu, tersebar di sejumlah wilayah seperti di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Selatan dengan rincian sebagai berikut: 

- Kabupaten Pidie: 12 unit dengan spesifikasi perbaikan rumah
- Kabupaten Aceh Utara: 3 unit dengan spesifikasi 1 unit perbaikan rumah, dan 2 unit pembangunan rumah baru
- Kabupaten Aceh Selatan 16 unit dengan spesifikasi 16 unit pembangunan baru.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

BNPB Sebut Pencarian Korban Banjir Sumatra Dilanjutkan hingga 8 Januari

Nasional
6 hari lalu

Wamenkum soal Restorative Justice di KUHAP Baru: Kalau Korban Tak Setuju, Perkara Jalan Terus

Internasional
8 hari lalu

2 Orang Tewas akibat Gempa Magnitudo 6,5 Meksiko

Megapolitan
8 hari lalu

3 Orang Sekeluarga di Jakut Tewas, Begini Kondisi Terkini Korban Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal