Penyaluran KUR Meningkat, Menko Airlangga: Perekonomian Mulai Pulih

Suparjo Ramalan
Meningkatnya penyaluran KUR, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto karena perekonomian Indonesia mulai pulih. Foto: Istimewa

KUR Sektor Pertanian

Penyaluran KUR pada sektor pertanian secara khusus juga mengalami peningkatan yang signifikan, dengan pertumbuhan selama 2021 sebesar 29,8 persen dengan total penyaluran sebesar Rp42,7 triliun. Porsi penyaluran KUR sektor pertanian juga mengalami peningkatan dari tahun ke
tahun. 

Pada 2019, porsi KUR Pertanian adalah sebesar 26 persen, dan mengalami peningkatan masing-masing menjadi 29 persen dan 29,8 persen pada 2020 dan 2021. Total akumulasi penyaluran KUR di sektor pertanian sejak awal 2021 hingga 25 Juli 2021 sebesar Rp41,89 triliun, yang didominasi oleh subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp9,5 triliun diikuti subsektor pertanian padi sebesar Rp7,8 triliun dan subsektor perkebunan tanaman lainnya dan kehutanan sebesar Rp5,5 triliun.

“Pemerintah terus mendorong porsi penyaluran KUR sektor pertanian dengan memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen untuk 2021, meningkatkan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, pemberian fasilitas KUR khusus untuk kelompok komoditas
pertanian dan komoditas produktif lain, serta dengan memberikan relaksasi ketentuan KUR berupa penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR,” ujar Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan peningkatan pembiayaan sektor pertanian dengan mendorong sinergi stakeholders. Antara lain dengan mendorong bank atau lembaga penyalur untuk meningkatkan penyaluran KUR khusus untuk kelompok atau klaster komoditas pertanian dengan pola kemitraan dengan perusahaan besar sebagai off-taker dan Bapak Angkat.

Pemerintah juga mendorong percepatan implementasi Bisnis Model One Village One Product (OVOP) dan One Pesantren One Product (OPOP) melalui Pola Cluster dengan Pembiayaan KUR, serta korporatisasi pertanian dengan pembiayaan murah dengan KUR khusus kelompok atau klaster pertanian.

“Pelaksanaan di lapangan juga harus sesuai dengan ketentuan KUR yaitu mudah, sederhana dan tidak ada syarat tambahan yang menghambat untuk mendapatkan KUR,” ucap Airlangga.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR Rp147,2 Triliun ke 3,2 Juta UMKM

Nasional
3 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Nasional
6 hari lalu

Menteri UMKM Ungkap Masih Ada Oknum Nakal Minta Agunan untuk KUR

Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal